BANK SYARIAH
MANDIRI
I.
Pengertian Bank
Bank Syariah Mandiri adalah lembaga
perbankan di Indonesia.
Bank ini berdiri pada 1955
dengan nama Bank Industri Nasional. Bank ini beberapa kali berganti nama dan
terakhir kali berganti nama menjadi Bank Syariah Mandiri pada tahun 1999 setelah sebelumnya
bernama Bank Susila Bakti yang dimiliki oleh Yayasan
Kesejahteraan Pegawai Bank Dagang Negara dan PT Mahkota Prestasi.
<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<ins class="adsbygoogle"
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-format="fluid"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-client="ca-pub-8919663720210354"
data-ad-slot="5283970441"></ins>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>
<ins class="adsbygoogle"
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-format="fluid"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-client="ca-pub-8919663720210354"
data-ad-slot="5283970441"></ins>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>
II.
Sejarah Berdirinya Bank
Hadir dengan Cita-Cita Membangun
Negeri
Nilai-nilai perusahaan
yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan integritas telah tertanam kuat pada
segenap insan Bank Syariah Mandiri (BSM) sejak awal pendiriannya.
Kehadiran BSM sejak tahun
1999, sesungguhnya merupakan hikmah sekaligus berkah pasca krisis ekonomi
dan moneter 1997-1998. Sebagaimana diketahui, krisis ekonomi dan moneter sejak
Juli 1997, yang disusul dengan krisis multi-dimensi termasuk di panggung
politik nasional, telah menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat
terhadap seluruh sendi kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia usaha.
Dalam kondisi tersebut, industri perbankan nasional yang didominasi oleh
bank-bank konvensional mengalami krisis luar biasa. Pemerintah akhirnya mengambil
tindakan dengan merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank-bank di
Indonesia.
Salah satu bank
konvensional, PT Bank Susila Bakti (BSB) yang dimiliki oleh Yayasan
Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT Bank Dagang Negara dan PT Mahkota Prestasi juga
terkena dampak krisis. BSB berusaha keluar dari situasi tersebut dengan
melakukan upaya merger dengan beberapa bank lain serta
mengundang investor asing.
Pada saat bersamaan,
pemerintah melakukan penggabungan (merger) empat bank (Bank Dagang Negara, Bank
Bumi Daya, Bank Exim, dan Bapindo) menjadi satu bank baru bernama PT Bank
Mandiri (Persero) pada tanggal 31 Juli 1999. Kebijakan penggabungan tersebut
juga menempatkan dan menetapkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai pemilik
mayoritas baru BSB.
Sebagai tindak lanjut
dari keputusan merger, Bank Mandiri melakukan konsolidasi
serta membentuk Tim Pengembangan Perbankan Syariah. Pembentukan tim ini
bertujuan untuk mengembangkan layanan perbankan syariah di kelompok
perusahaan Bank Mandiri, sebagai respon atas diberlakukannya UU No. 10 tahun
1998, yang memberi peluang bank umum untuk melayani transaksi syariah (dual banking system).
Tim Pengembangan
Perbankan Syariah memandang bahwa pemberlakuan UU tersebut merupakan momentum
yang tepat untuk melakukan konversi PT Bank Susila Bakti dari bank konvensional
menjadi bank syariah. Oleh karenanya, Tim Pengembangan Perbankan Syariah segera
mempersiapkan sistem dan infrastrukturnya, sehingga kegiatan usaha BSB berubah
dari bank konvensional menjadi bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah
dengan nama PT Bank Syariah Mandiri sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris:
Sutjipto, SH, No. 23 tanggal 8 September 1999.
Perubahan kegiatan usaha
BSB menjadi bank umum syariah dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia
melalui SK Gubernur BI No. 1/24/ KEP.BI/1999, 25 Oktober 1999. Selanjutnya,
melalui Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 1/1/KEP.DGS/
1999, BI menyetujui perubahan nama menjadi PT Bank Syariah Mandiri. Menyusul
pengukuhan dan pengakuan legal tersebut, PT Bank Syariah Mandiri secara resmi
mulai beroperasi sejak Senin tanggal 25 Rajab 1420 H atau tanggal 1 November
1999.
PT Bank Syariah Mandiri
hadir, tampil dan tumbuh sebagai bank yang mampu memadukan idealisme
usaha dengan nilai-nilai rohani, yang melandasi kegiatan operasionalnya.
Harmoni antara idealisme usaha dan nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah
satu keunggulan Bank Syariah Mandiri dalam kiprahnya di perbankan Indonesia.
BSM hadir untuk bersama membangun Indonesia menuju Indonesia yang lebih baik.
· 1955 didirikan PT Bank
Industri Nasional
· 1967 berubah nama menjadi
PT Bank Maritim Indonesia
· 1973 berubah nama menjadi
PT Bank Susila Bakti
· 1999 berubah nama menjadi
PT Bank Syariah Mandiri dan menjalankan usaha-usaha perbankan syariah setelah
sebelumnya menjadi bank konvensional
· 2002 mendapat status bank
devisa
III.
Sistem Kerja yang Dilakukan Oleh Bank
Bank
syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yang pengoprasiannya
di sesuaikan dengan prinsip-prinsip Syari’ah Islam. Menurut rumusan tersebut,
bank islam berarti bank yang tata cara beroprasiannya berdasarkan tata cara
bermuamalah secara Islami, yakni mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits.Sesuai
dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UUNo 7 tahun 1992 tentang
perbankan syari’ah adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarakan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum
Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan
kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syari’ah. Bank
berdasarkan prinsip syari’ah, seperti halnya bank konvensional juga berfungsi
sebagai intermediari yaitu mengerakkan dana dari masyarakan dan menyalurkan
kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutukan, dalam bentuk fasilitas
pembiayaan. Bedanya hanyalah bank syari’ah melakukan kegiatan usahanya tidak berdasarakan
bunga, tetapi bedasarkan sistem bagi hasil atau prinsip syari’ah yaitu prinsip
pembagian keuntungan dan kerugian. Selain pengetian di atas, bank syari’ah juga
diartikan sebagai bank yang beoperasi sesuai dengan prinsip-prinsi syari’ah
Islam, atau bank yang tata cara beroperasiannya mengecu kepada ketentuan
Al-Qu’an dan Al-Hadits. Maksudnya adalah bank yang tata cara beroprasiannya itu
mengikuti suruhan dan larangan yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Sesuai suruhan dan larangan itu, maka yang dijalankan adalah praktek-praktek
usaha yang dilakukan pada zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah
ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh agama Islam.
IV.
Kontribusi Pada Perekonomian Daerah
Maupun Nasional
Dibandingkan dengan yang lain,
industri kreatif memang belum memberikan kontribusi besar seperti pertanian,
yaitu masih kurang dari 10 persen. Namun, peminatnya yang semakin banyak
berpotensi akan memberikan kontribusi yang lebih besar lagi. Peran bank,
khususnya bank syariah, juga diperlukan untuk mengembangkan industri ini. Bank
bisa memberikan pembiayaan-pembiayaan yang terjangkau bagi pengusaha yang
hendak mengembangkan usaha kreatif. Demikian dikatakan Elitua Simarmata, Staf
Khusus Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Ia menambahkan, modal
merupakan masalah utama dalam industri kreatif. Karena itu, bank diharapkan
dapat memberikan suntikan modal melalui pembiayaan yang bersyarat mudah.Harapan
ini juga sejalan dengan penambahan lokasi sebaran kantor bank syariah yang
merupakan hal penting. “Hal ini bertujuan agar pelaku usaha dapat mengakses
pembiayaan kepada bank,” tuturnya.
Bank diharapkan memiliki
asesor yang dapat mengevaluasi usaha yangdikembangkan oleh pelaku usaha.
“Selama ini, belum banyak evalu-ator bisnis di lembaga perbankan,” tutur
Halituah.Hal lain yang juga tidak kalah penting, kata Hal ituah, adalah adanya
kemitraan antara bank dan pelaku usaha. “Juga aturan di bank yang memudahkan
pelaku usaha mengembangkan usahanya,” ujarnya.
Bank memang merupakan
bagian kecil dari industri kreatif, yaitu bagian penyedia modal. “Namun, peran
bank sama pentingnya dengan hal-hal lain seperti perizinan,” tegasnya. Direktur
Bank Syariah Mandiri (BSM) Hanawijaya mengatakan, perusahaannya telah memberikan
ruang bagi pelaku usaha untuk mengajukan pembiayaan. Ada tiga jalur yang
digunakan BSM dalammemberikan pembiayaan kepada pelaku usaha. Pertama, BSM
memberikan pembiayaan langsung. Pembiayaan ini seperti warung mikro yang
dimiliki BSM dengan maksimal pembiayaan Rp100 juta.
BSM juga menyalurkan
pembiayaan melalui kemitraan. Beberapa pelaku usaha telah melakukan kemitraan
dengan industri kreatif. “Kami paling banyak bermitra dengan industri fashion
dan kerajinan,” tutur Hana.
Terakhir, BSM juga menyalurkan kredit
usaha rakyat (KUR). “Semua pembiayaan memang menuntut persyaratan,”
lanjutnya.Namun, sebagai pelaku usaha baru, nasabah dapat mengajukan pembiayaan
yang diambil dari dana zakat BSM. Dari dana ini, nasabah bisa memulai usaha
yang terus dimonitor perkembangannya oleh BSM. Dana ini biasanya Rp7,5 juta
hingga Rp10 juta per nasabah.Tentu saja tidak selamanya pelaku usaha terus
dikucuri dana. Setelah pelaku usaha berhasil mengembangkan usahanya, ia
disarankan segera memiliki aset tetap sebagai jaminan untuk melebarkan sayap
usaha dengan mengajukan pembiayaan yang lebih besar jumlahnya.
V.
Struktur Organisasi Perbankan
Komisaris Utama
merangkap Komisaris Independen
|
:
|
Achmad Marzuki
|
Komisaris Independen
|
:
|
Abdillah
|
Komisaris Independen
|
:
|
Ramzi A Zuhdi
|
Komisaris
|
:
|
Lilis Kurniasih
|
Komisaris
|
:
|
Tardi
|
Direktur Utama
|
:
|
Yuslam Fauzi
|
Direktur
|
:
|
Achmad Fauzi
|
Direktur
|
:
|
Hanawijaya
|
Direktur
|
:
|
Sugiharto
|
Direktur
|
:
|
Amran Nasution
|
Direktur
|
:
|
Zainal Fanani
|
Ketua(Plh) dan
Anggota
|
:
|
|
Anggota
|
:
|
Drs H Mohammad
Hidayat MBA
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar