Jumat, 29 November 2013

Bank Syariah Mandiri



BANK SYARIAH MANDIRI

        I.            Pengertian Bank
Bank Syariah Mandiri adalah lembaga perbankan di Indonesia. Bank ini berdiri pada 1955 dengan nama Bank Industri Nasional. Bank ini beberapa kali berganti nama dan terakhir kali berganti nama menjadi Bank Syariah Mandiri pada tahun 1999 setelah sebelumnya bernama Bank Susila Bakti yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Dagang Negara dan PT Mahkota Prestasi.

<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<ins class="adsbygoogle"
     style="display:block; text-align:center;"
     data-ad-format="fluid"
     data-ad-layout="in-article"
     data-ad-client="ca-pub-8919663720210354"
     data-ad-slot="5283970441"></ins>
<script>
     (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>
      II.            Sejarah Berdirinya Bank
Hadir dengan Cita-Cita Membangun Negeri
Nilai-nilai perusahaan yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan integritas telah tertanam kuat pada segenap insan Bank Syariah Mandiri (BSM) sejak awal pendiriannya.
Kehadiran BSM sejak tahun 1999, sesungguhnya merupakan hikmah  sekaligus berkah pasca krisis ekonomi dan moneter 1997-1998. Sebagaimana diketahui, krisis ekonomi dan moneter sejak Juli 1997, yang disusul dengan krisis multi-dimensi termasuk di panggung politik nasional, telah menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat terhadap seluruh sendi kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia usaha. Dalam kondisi tersebut, industri perbankan nasional yang didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami krisis luar biasa. Pemerintah akhirnya mengambil tindakan dengan merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank-bank di Indonesia.
Salah satu bank konvensional, PT Bank Susila Bakti (BSB) yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT Bank Dagang Negara dan PT Mahkota Prestasi juga terkena dampak krisis. BSB berusaha keluar dari situasi tersebut dengan melakukan upaya merger dengan beberapa bank lain serta mengundang investor asing.
Pada saat bersamaan, pemerintah melakukan penggabungan (merger) empat bank (Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, dan Bapindo) menjadi satu bank baru bernama PT Bank Mandiri (Persero) pada tanggal 31 Juli 1999. Kebijakan penggabungan tersebut juga menempatkan dan menetapkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai pemilik mayoritas baru BSB.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan merger, Bank Mandiri melakukan konsolidasi serta membentuk Tim Pengembangan Perbankan Syariah. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengembangkan layanan perbankan syariah di  kelompok perusahaan Bank Mandiri, sebagai respon atas diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998, yang memberi peluang bank umum untuk melayani transaksi syariah (dual banking system).

Tim Pengembangan Perbankan Syariah memandang bahwa pemberlakuan UU tersebut merupakan momentum yang tepat untuk melakukan konversi PT Bank Susila Bakti dari bank konvensional menjadi bank syariah. Oleh karenanya, Tim Pengembangan Perbankan Syariah segera mempersiapkan sistem dan infrastrukturnya, sehingga kegiatan usaha BSB berubah dari bank konvensional menjadi bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan nama PT Bank Syariah Mandiri sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris: Sutjipto, SH, No. 23 tanggal 8 September 1999.
Perubahan kegiatan usaha BSB menjadi bank umum syariah dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia  melalui SK Gubernur BI No. 1/24/ KEP.BI/1999, 25 Oktober 1999. Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 1/1/KEP.DGS/ 1999, BI menyetujui perubahan nama menjadi PT Bank Syariah Mandiri. Menyusul pengukuhan dan pengakuan legal tersebut, PT Bank Syariah Mandiri secara resmi mulai beroperasi sejak Senin tanggal 25 Rajab 1420 H atau tanggal 1 November 1999.
PT Bank Syariah Mandiri hadir, tampil dan tumbuh  sebagai bank yang mampu memadukan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani, yang melandasi kegiatan operasionalnya. Harmoni antara idealisme usaha dan nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan Bank Syariah Mandiri dalam kiprahnya di perbankan Indonesia. BSM hadir untuk bersama membangun Indonesia menuju Indonesia yang lebih baik.
·       1955 didirikan PT Bank Industri Nasional
·       1967 berubah nama menjadi PT Bank Maritim Indonesia
·       1973 berubah nama menjadi PT Bank Susila Bakti
·       1999 Bank Mandiri menjadi pemegang saham mayoritas Bank Susila Bakti
·       1999 berubah nama menjadi PT Bank Syariah Mandiri dan menjalankan usaha-usaha perbankan syariah setelah sebelumnya menjadi bank konvensional
·       2002 mendapat status bank devisa


    III.            Sistem Kerja yang Dilakukan Oleh Bank

Bank syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yang pengoprasiannya di sesuaikan dengan prinsip-prinsip Syari’ah Islam. Menurut rumusan tersebut, bank islam berarti bank yang tata cara beroprasiannya berdasarkan tata cara bermuamalah secara Islami, yakni mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits.Sesuai dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UUNo 7 tahun 1992 tentang perbankan syari’ah adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarakan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syari’ah. Bank berdasarkan prinsip syari’ah, seperti halnya bank konvensional juga berfungsi sebagai intermediari yaitu mengerakkan dana dari masyarakan dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutukan, dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Bedanya hanyalah bank syari’ah melakukan kegiatan usahanya tidak berdasarakan bunga, tetapi bedasarkan sistem bagi hasil atau prinsip syari’ah yaitu prinsip pembagian keuntungan dan kerugian. Selain pengetian di atas, bank syari’ah juga diartikan sebagai bank yang beoperasi sesuai dengan prinsip-prinsi syari’ah Islam, atau bank yang tata cara beroperasiannya mengecu kepada ketentuan Al-Qu’an dan Al-Hadits. Maksudnya adalah bank yang tata cara beroprasiannya itu mengikuti suruhan dan larangan yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sesuai suruhan dan larangan itu, maka yang dijalankan adalah praktek-praktek usaha yang dilakukan pada zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh agama Islam.


   IV.            Kontribusi Pada Perekonomian Daerah Maupun Nasional
Dibandingkan dengan yang lain, industri kreatif memang belum memberikan kontribusi besar seperti pertanian, yaitu masih kurang dari 10 persen. Namun, peminatnya yang semakin banyak berpotensi akan memberikan kontribusi yang lebih besar lagi. Peran bank, khususnya bank syariah, juga diperlukan untuk mengembangkan industri ini. Bank bisa memberikan pembiayaan-pembiayaan yang terjangkau bagi pengusaha yang hendak mengembangkan usaha kreatif. Demikian dikatakan Elitua Simarmata, Staf Khusus Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Ia menambahkan, modal merupakan masalah utama dalam industri kreatif. Karena itu, bank diharapkan dapat memberikan suntikan modal melalui pembiayaan yang bersyarat mudah.Harapan ini juga sejalan dengan penambahan lokasi sebaran kantor bank syariah yang merupakan hal penting. “Hal ini bertujuan agar pelaku usaha dapat mengakses pembiayaan kepada bank,” tuturnya.
Bank diharapkan memiliki asesor yang dapat mengevaluasi usaha yangdikembangkan oleh pelaku usaha. “Selama ini, belum banyak evalu-ator bisnis di lembaga perbankan,” tutur Halituah.Hal lain yang juga tidak kalah penting, kata Hal ituah, adalah adanya kemitraan antara bank dan pelaku usaha. “Juga aturan di bank yang memudahkan pelaku usaha mengembangkan usahanya,” ujarnya.
Bank memang merupakan bagian kecil dari industri kreatif, yaitu bagian penyedia modal. “Namun, peran bank sama pentingnya dengan hal-hal lain seperti perizinan,” tegasnya. Direktur Bank Syariah Mandiri (BSM) Hanawijaya mengatakan, perusahaannya telah memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mengajukan pembiayaan. Ada tiga jalur yang digunakan BSM dalammemberikan pembiayaan kepada pelaku usaha. Pertama, BSM memberikan pembiayaan langsung. Pembiayaan ini seperti warung mikro yang dimiliki BSM dengan maksimal pembiayaan Rp100 juta.
BSM juga menyalurkan pembiayaan melalui kemitraan. Beberapa pelaku usaha telah melakukan kemitraan dengan industri kreatif. “Kami paling banyak bermitra dengan industri fashion dan kerajinan,” tutur Hana.
Terakhir, BSM juga menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR). “Semua pembiayaan memang menuntut persyaratan,” lanjutnya.Namun, sebagai pelaku usaha baru, nasabah dapat mengajukan pembiayaan yang diambil dari dana zakat BSM. Dari dana ini, nasabah bisa memulai usaha yang terus dimonitor perkembangannya oleh BSM. Dana ini biasanya Rp7,5 juta hingga Rp10 juta per nasabah.Tentu saja tidak selamanya pelaku usaha terus dikucuri dana. Setelah pelaku usaha berhasil mengembangkan usahanya, ia disarankan segera memiliki aset tetap sebagai jaminan untuk melebarkan sayap usaha dengan mengajukan pembiayaan yang lebih besar jumlahnya.

     V.            Struktur Organisasi Perbankan

Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
:
Achmad Marzuki
Komisaris Independen
:
Abdillah
Komisaris Independen
:
Ramzi A Zuhdi
Komisaris
:
Lilis Kurniasih
Komisaris
:
Tardi

Direktur Utama
:
Yuslam Fauzi
Direktur
:
Achmad Fauzi
Direktur
:
Hanawijaya
Direktur
:
Sugiharto
Direktur
:
Amran Nasution
Direktur
:
Zainal Fanani
Ketua(Plh) dan Anggota
:
Anggota
:
Drs H Mohammad Hidayat MBA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar