tidak bersikap dewasa. Yaitu sikap bahwa antara gerakan yang satu membutuhkan gerakan yang lain.
4. Adanya pertempuran antara haq dan bathil .
Salah satu pelajaran berharga bagi umat Islam adalah “Perang Salib”,
yang menggunakan berbagai dimensi pertempuran, politik, ekonomi, dan
perang di tataran keagamaan. Musuh-musuh Islam menggunakan berbagai
macam cara, mereka itu dari berbagai macam kelompok yaitu orang-orang
yang tidak beragama, atheis, yahudi, musyrikin, nasrani dan munafik.
Imam syafi’I dalam tafsir Ibnu katsir di akhir surat al kafirun
menyatakan : apapun jenisnya kekufuran itu merupakan satu pokok ajaran.
Mereka bersatu padu untuk membangun satu kesepakatan dan konspirasi yang
selanjutnya mereka menggunakan berbagai macam sarana.
Akan tetapi Allah Ta’ala akan menyempurnakan cahayanya walaupun orang-orang kafir tidak senang. Allah Ta’ala berfirman :
يُرِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ {8} الصفّ
Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (ucapan-ucapan)
mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang
kafir benci. [QS As Shoff : 8]
Pada akhirnya, dengan seluruh sarana itu umat Islam digiring menjadi
kelompok yang tertindas. Pada saat umat ini merasakan titik bawah dalam
kehidupan, kehilangan kepercayaan diri, saat itulah mereka punya peluang
untuk dimurtadkan. Perang pemikiran ternyata merupakan langkah pertama
yang utama dalam pertempuran antara haq dan bathil.
Banyak teori-teori sekarang ini yang menjauh dari nilai-nilai Islam,
teori yang terkait dengan kemanusiaan, seperti ekonomi politik, sosial
budaya atau psikologi. Karena kita tidak memiliki kekuatan prinsip
nilai-nilai Islam, tidak memiliki paradigma teori yang bersumberkan dari
Al Quran dan Sunnah Rasulullah saw, pada akhirnya kita semua mengikuti
seluruh teori-teori itu tanpa sedikitpun kita menyeleksi, akibatnya
persepsi kita berubah. Cara berfikir kita juga berubah, umat Islam tidak
lagi mencerminkan cara berfikir yang islami, sehinga emosi umat Islam
pun tidak memiliki emosi yang islami.
Sebagai jalan keluar dari semua itu adalah mengembalikan seluruh
permasalahan kepada al quran dan as sunnah dengan pemahaman salaf.
Sebagaimana perkataan imam malik rahimahullah :
لَنْ يَصْلُحَ آخِرَ هَذِهِ الْأُمَّة إِلاَّ بِمَا صَلُحَ بِهِ أَوَّلُهَا
“Generasi akhir ummat ini tidak akan kembali jaya, kecuali dengan apa-apa yang telah mengantarkan kejayaan generasi awal”
artinya, jauh dekatnya kita dengan pemahaman para salaf akan
mempengaruhi kuat dan tidaknya ummat islam ini. Semoga kita senantiasa
diberikan kekuatan untuk mengembalikan kembali kejayaan islam.
sumber: http://www.an-najah.net
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Selasa, 29 April 2014
Sebab umat islam mengalami kemunduran
"Seorang dokter yang salah diagnosa, akan salah pula memberi therapi.
Bila ummat Islam salah memahami proses kemundurannya, maka mereka
akan salah pula dalam mencari cara-cara menuju kebangkitannya"
Kalau kita mencoba melakukan analisis atas kualitas suatu ummat, tak
terkecuali ummat Islam, maka kita harus menetapkan dulu tolok ukurnya,
agar tak salah bila kita katakan suatu ummat itu maju atau mundur, dan
bila mundur, kita juga tahu bagaimana seharusnya, atau ke mana langkah
menuju.
Qualitas ummat terbaik adalah ditemui pada generasi Nabi, generasi
sesudahnya (Tabiin) dan generasi sesudahnya lagi (Tabiit-Tabiin). (HR
Bukhari, dll).
Qualitas itu diukur dengan kriteria yang uniq, yakni pada aktivitasnya
dalam menyuruh yang ma'ruf dan mencegah yang mungkar (QS 3:110). Tugas
ini memerlukan type-type manusia muttaqin, mereka yang hanya takut
kepada Allah saja, dan tidak bisa dipungkiri, bahwa jumlah "muttaqin per
kapita" yang terbanyak adalah di zaman Nabi.
Di zaman sesudahnya, jumlah ini makin menurun secara berangsur-angsur,
meskipun wilayah Islam dan populasi muslim terus membesar, dan
karya-karya peradaban baik dalam ilmu-ilmu agama maupun dalam iptek dan
kesenian terasa menuju "masa keemasan"-nya. Dalam konteks materialisme
seperti pada budaya Barat, memang qualitas suatu bangsa biasa diukur
dari produk peradaban (iptek, kesenian, arsitektur, etc). Namun dalam
konteks Islam, ukuran yang standard adalah kontribusi bangsa itu dalam
amar ma'ruf nahi munkar. Jadi peradaban sesungguhnya hanyalah alat
semata. Motivasi amar ma'ruf nahi munkar-lah yang pernah membawa ummat
Islam untuk menciptakan peradaban yang maju, karena berlaku prinsip:
"APA YANG DIPERLUKAN UNTUK MEMENUHI YANG FARDH, HUKUMNYA JUGA FARDH".
Bila kita analisis, maka proses kemunduran ummat Islam itu secara singkat bisa dibagi dalam tiga tahapan:
1. Kekaburan Fikrah Islamiyah (=ide atau fikiran)
2. Kekaburan Thariqah Islamiyah (=methode mewujudkan ide)
3. Kekaburan Relasi antara Fikrah dan Thariqah.
1 Kekaburan Fikrah Islamiyah
1.1 Merebaknya Mitos
Kekaburan fikrah mulai terjadi sejak dini (abad 2 H), saat derap
perluasan wilayah Islam kurang terimbangi dengan derap pewarisan fikrah
Islam. Akibatnya, berbagai bangsa yang tadinya hidup dalam mitos dan
filsafat serta mistik Yunani/Mesir, Persia atau India, tidak segera
membuang mitos/filsafat/mistik itu dari alam fikirnya, melainkan mencoba
"mengawinkannya dengan Islam" atau dengan kata lain: "mengislamkan
mitos" dan "memitoskan Islam".
Contoh dari mitos ini banyak sekali. Kita tahu, dalam semua ajaran
lain, keyakinan dasarnya selalu berasal dari mitos, atau suatu aksioma
dasar yang tidak bisa dilacak secara rasional. Bangsa yang tadinya
penganut mitos itu, ketika beralih ke Islam, pun memandang aqidah Islam
sebagai mitos. Person Rasul berubah dari sosok manusia yang bisa ditiru
setiap muslim (sebagai uswatun hasanah) menjadi sosok keramat yang
supranatural. Bahkan belakangan, seorang 'alim yang aslinya hanyalah
ilmuwan atau pakar, yang dalam ijtihadnya bisa benar maupun salah,
tiba-tiba dipandang sebagai "orang suci" yang tidak mungkin salah,
sebagaimana orang-orang Kristen memandang Paus, atau orang-orang Hindu
memandang Sri Bhagawan.
Ketika seseorang bisa menjadi "kult-figur" karena mitos, maka
orang-orang yang ada penyakit di hatinya berlomba untuk juga memiliki
posisi di sana. Mereka melegitimasi diri di depan orang-orang yang
tidak tahu dengan ayat-ayat Qur'an yang diselewengkan tafsirnya, atau
dengan hadits-hadits yang dhaif atau palsu. Maka muncullah bid'ah di
mana-mana.
1.2 Pengabaian Bahasa Arab
Kekaburan fikrah ini makin dipercepat tatkala bahasa Arab tidak lagi
dipelihara. Hingga berakhirnya masa khilafah Abbasiyah, islamisasi
selalu dilakukan bersama-sama dengan "arabisasi". Dengan itulah, maka
orang-orang yang berpotensi dari seluruh dunia Islam, meskipun berasal
dari etnis bukan Arab, bisa memberikan kontribusinya yang besar pada
Islam. Bahasa Arab klasik sebagai bahasa Qur'an, yang memang paling
kaya di antara bahasa-bahasa di dunia, menjadi bahasa internasional,
bahasa silaturahmi ummat Islam, dan bahasa ilmu pengetahuan Islam. Tak
ada suatu kata yang tidak bisa diungkapkan dalam bahasa Arab.
Adalah keputusan yang fatal dari suatu masa khilafah Utsmaniyah, ketika
mereka memutuskan untuk meninggalkan tradisi tersebut, dengan alasan,
agar Islam lebih mudah "diserap" tanpa barier bahasa Arab. Namun
akibatnya, di negeri-negeri yang belum berbahasa Arab, bahasa Arab
menjadi "hak istimewa" selapis kecil kaum terpelajar saja, sedangkan
bagi ummat, khasanah ilmu yang luar biasa, yang selama itu hanya ada
dalam bahasa Arab, menjadi tertutup.
1.3 Surutnya Ijtihad
Akibatnya, ketika faktor bahasa Arab menjadi barier, maka ijtihad tidak
lagi dikerjakan dengan cukup. Padahal ummat Islam hanya bisa terus
menerus menghadapi zaman, bila mereka terus menerus berijtihad.
Sedangkan ijtihad hanya bisa dikerjakan dalam bahasa Arab klasik.
Ketika sebagian orang nekad berijtihad tanpa bekal yang memadai,
timbullah berbagai "fatwa nyleneh", sehingga beberapa penguasa pada
zaman itu merasa perlu untuk "menutup pintu ijtihad". Suatu keputusan
berniat baik namun gegabah dan justru memperburuk suasana.
Karena ijtihad tidak lagi dikerjakan, maka persoalan baru tampak menjadi
muskil dipecahkan dengan Islam. Maka ummat Islam pun mulai mengambil
solusi dari luar Islam. Mulai abad 17 (abad 11 H) sejalan dengan invasi
Barat ke negeri-negeri muslim, ummat Islam mengambil sistem ekonomi
kapitalis dan sistem hukum & politik sekuler, meskipun mereka masih
"menguji" agar "tidak bertentangan dengan Islam". Namun kekaburan ini
sudah terlanjur menjadi, dan ummat Islam tidak lagi kritis, bahwa sistem
asing yang diimpornya itu didasarkan pada mitos. Bahkan lambat laun
mereka cukup fanatik pada sistem asing itu, karena telah ada seseorang
yang juga sudah dimitoskan yang melegitimasinya.
2 Kekaburan Thariqah Islamiyah
Islam bukanlah ajaran yang memberikan sekedar ide, melainkan juga
menunjukkan metode untuk mewujudkan ide tersebut, yang dikenal dengan
term "thariqah". Bila kita selidiki, semua perintah-perintah ilahi
selalu termasuk fikrah (=ide) atau thariqah (=metode), dan tak ada
perintah fikrah tanpa thariqah, atau thariqah tanpa fikrah.
Sebagai contoh, "Berimanlah" adalah perintah fikrah. Perintah thariqah
yang berkaitan dengan ini adalah hal-hal yang menyangkut mengamati alam
serta melakukan pemikiran rasional yang menjadi landasan iman, dan
perlindungan iman termasuk jihad serta hukuman mati bagi orang-orang
yang murtad.
Contoh lain, "Jiwamu, Hartamu dan Kehormatanmu adalah suci" adalah
perintah fikrah. Perintah thariqah yang berkaitan adalah perlindungan
atas kesucian itu, seperti fasilitas kesehatan, polisi, pengawas pasar,
peradilan keluarga, dan juga termasuk hukuman bagi pelanggaran atas
tindak pidana yang terkait.
Kekaburan atas thariqah Islamiyah bisa dibagi dalam tiga tahap:
2.1 Kendurnya Jihad
Pada awalnya ummat Islam sadar bahwa hidup mereka dipersembahkan untuk
Islam serta untuk memanggul dakwah Islam, dan ini berarti termasuk jihad
al-qital (perang fisabilillah), agar tak ada lagi fitnah di muka bumi
sehingga agama itu hanya untuk Allah belaka (QS 2:193).
Dan karena jihad memerlukan persiapan yang matang, maka otomatis kaum
muslimin menyiapkan tubuh yang sehat dan kuat, keluarga yang intakt,
negara yang adil, ekonomi yang mapan, IPTEK yang maju dan ibadah yang
khusyu'. Jihad sebagai alat dakwah sekaligus menjaga kaum muslimin agar
selalu menjadi ummat terbaik di muka bumi (khairu ummat) agar ummat
lain yakin, bahwa ajakan kepada Islam memang akan membawa mereka menjadi
maju, adil, makmur dan diridhoi Allah. Bila mereka perlu contoh, maka
silakan melihat sendiri fakta di Daarul Islam. Saat itu, adakah negara
yang lebih baik dari Daarul Islam? Inilah dakwah yang sangat meyakinkan.
Namun lambat laun, bersamaan dengan kekaburan fikrah, maka orientasi
ummat Islam mulai bergeser. Di satu sisi, sebagian ummat lebih
cenderung untuk "meresapi kehidupan religi" yang disalahtafsirkan
sebagai "Jihad Qubra", sebagaimana tampak dalam ribuan sekte-sekte
"sufi" yang menjauhi jihad serta amar ma'ruf nahi munkar. Di sisi lain,
sebagian ummat lebih cenderung "menikmati rejeki Allah" dengan hidup
lux, walaupun dari rejeki yang halal. Yang jelas, jihad mulai redup.
Dan dakwah mulai dikerjakan "sambil lalu". Ini yang menjelaskan,
mengapa dakwah ke Asia Tenggara praktis tanpa jihad, walau tetap pantas
dikagumi, bahwa "dakwah sambil lalu" dari para pedagang itu toh masih
memiliki kemampuan yang tinggi untuk mendesak suatu ajaran lama. Namun
fikrah yang masuk sudah tidak sejernih dakwah pada generasi awal Islam.
2.2 Lenyapnya Daulah Khilafah
Ketika qualitas ummat semakin redup, maka semakin turun pulalah kontrol
atas kekuasaan sesuai pepatah Arab ("Pemimpinmu itu sebagaimana kamu").
Daulah khilafah, meski saat itu masih ada dan diakui ummat Islam di
seluruh dunia, namun kekuasannya mulai terbatas sekedar sebagai simbol
persatuan spiritual, sedangkan di mana-mana mulai tampil raja-raja
monarki, yang meskipun masih memerintah dengan Islam, namun tak lagi
sepenuhnya menyemangatkan "Jama'atul Islamiyah" (=negara dunia Islam)
melainkan "Jama'atul Qaumiyah" (=negara kebangsaan). Akibatnya, potensi
ummat Islam mulai tidak menyatu menjadi sinergi yang luar biasa. "Take
care" ummat Islam di suatu wilayah atas penderitaan ummat Islam di
wilayah lain tinggal sebatas pada doa dan sedekah yang tidak seberapa,
karena khilafah tidak lagi kuat untuk menjalankan fungsi baik komando
maupun koordinasinya. Di samping itu, bahasa Arab sebagai bahasa
pemersatu mulai kurang dipahami oleh ummat Islam sendiri, karena kurang
dipelihara.
2.3 Lepasnya Bumi Islam
Ketika khilafah mulai lemah, sementara fikrah sudah sangat kabur, maka
relatif mudah bagi bangsa Barat untuk invasi dengan menggunakan politik
devide et impera. Antar raja-raja muslim karena semangat qaumiyahnya
mulai gampang dihasut dan diadu domba. Maka Barat menjanjikan bantuan
pada salah satu pihak, dengan imbalan wilayah. Para penguasa muslim
tidak lagi sadar, bahwa adalah haram hukumnya meminta perlindungan pada
orang-orang kafir, dan perselisihan antar kaum muslimin harus dicarikan
penengah yakni dari khalifah. Namun apa daya ketika khilafah sendiri
mulai lemah?
Maka satu demi satu bumi Islam mulai lepas ke tangan penjajah. Dan
mulailah, sedikit demi sedikit penjajah memasukkan sistem kufur dalam
kehidupan, dan menggeser sistem Islam. Proses ini makin dipercepat
ketika kalangan elit muslim juga terpengaruh fikrahnya, apalagi melihat
Barat secara material/fisik berada di atas angin.
Ketika di abad-20 bumi Islam diberi kemerdekaan kembali - karena desakan
politik (pseudo) anti imperialisme dari Uni Soviet maupun Amerika
Serikat, sehingga kolonialisme gaya lama menjadi tidak "in" lagi,
sistem yang berlaku pada mereka, serta fikrah yang lazim pada mereka,
sudah sangat terkontaminasi dengan produk-produk mitos Barat.
Sementara khilafah, sebagai simbol persatuan ummat Islam, pun sejak 1924
secara formal sudah tidak ada lagi.
3 Kekaburan Relasi Fikrah-Thariqah
Bila di kesempatan yang lalu kita sama-sama melihat secara terpisah
bahwa bidang fikrah maupun thariqah sama-sama terserang "penyakit", maka
lepasnya kaitan antara fikrah dan thariqah lebih mempercepat lagi
proses tersebut, atau setidaknya, menyulitkan proses penyembuhannya.
Ibarat seorang pasien penyakit jiwa yang juga mengalami penyakit
jasmani, maka mestinya penanganannya dilakukan secara holistis
("menyeluruh"), dan tidak sepotong-sepotong, karena kestabilan jiwa juga
tergantung pada kesehatan jasmani, dan demikian pula sebaliknya.
3.1 Disintegrasi Studi Islam
Pada awalnya, kaum muslimin mempelajari Islam secara menyeluruh.
Prioritas mempelajari ilmu tidak tergantung dari subyeknya, namun semata
dari hukm syar'i amal/prakteknya (fardh-mustahab-mubah). Suatu amalan
yang fardh, maka semua ilmu yang terkait pun fardh. Maka ketika jihad
fardh, iptek pendukung jihad pun fardh. Demikianlah, ketika studi Islam
dikerjakan dengan benar, tak ada dikotomi antara so called "ilmu agama"
dengan "ilmu dunia", tidak ada pemisahan antara hukum waris dengan
aljabar, atau ilmu sholat dengan astronomi, dll.
Namun lambat laun, sejalan dengan merebaknya mitos dan melemahnya
ijtihad, kaum muslimin lebih berkonsentrasi pada ilmu-ilmu "ide" namun
mengabaikan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan metode pelaksanaan ide-ide
tersebut. Maka mereka memusatkan diri pada peraturan ibadat ritual
(sholat/puasa) atau tentang nikah dan cerai; namun mengabaikan misalnya
peraturan tentang jihad, khilafat, lembaga peradilan dan sistem ekonomi
Islam. Belakangan, sistem peradilan bahkan dipisah menjadi peradilan
sistem (al-qadhi an-Nizhami) yang menjalankan hukum positif (non Islam)
yang berkaitan dengan pidana, ekonomi, tata negara dsb; dan peradilan
agama (al-qadhi as-Syar'i) yang cuma mengurusi keluarga (nikah, cerai,
waris). Hukum Islam tidak lagi dijadikan pegangan untuk semua jenis
peradilan.
Mereka mempelajari Islam berlawanan dengan metode yang diperlukannya.
Sebelumnya, fiqh selalu dipelajari secara praktis, yang sesuai
masalahnya akan dijalankan oleh individu, keluarga atau negara sebagai
organ exekutif. Pada awalnya, fiqh berkembang di tangan para mujtahid
yang diikuti oleh qadhi (=hakim), sehingga masalah yang dibahasnya
selalu relevan dengan realita. Maka ketika syari'ah tidak lagi
dijadikan pegangan dalam menetapkan hukum positif, mulailah ia jauh dari
realita. Fiqh Islam didegradasi menjadi aspek teoretis-moral saja. Ia
tidak lagi menjadi alat untuk memberikan solusi bagi permasalahan
sehari-hari ummat, dan para ahlinya diturunkan jabatannya menjadi
sekedar penceramah atau missionaris yang membosankan masyarakat dengan
khutbahnya yang selalu diulang-ulang, tanpa bisa melahirkan suatu energi
yang produktif. Ujung-ujungnya, studi Islam dianggap "melangit" dan
tidak "membumi".
Akibatnya, pemuda-pemuda yang cerdas dari ummat Islam pada umumnya akan
lebih condong pada studi yang lebih praktis seperti teknologi,
kedokteran, ataupun "ilmu-ilmu sistem" yang dipakai, seperti ekonomi
atau hukum positif, meskipun tidak berasal dari Islam. Dan sebaliknya,
studi Islam tinggal ditekuni oleh mereka yang secara umum "second
class", walaupun tetap ada satu dua orang yang gemilang, sebagai
perkecualian. Sementara itu, secara keseluruhan, ummat menganggap studi
Islam sebagai fardhu kifayah, dan gugurlah kewajiban mereka bila telah
ada orang yang mengerjakannya. Padahal mestinya, setiap muslim yang
dewasa dan berakal sehat, fardhu ain untuk mengetahui segenap peraturan
Islam yang diperlukan dalam hidupnya sehari-hari, karena ia diwajibkan
untuk senantiasa beriorientasi pada perintah dan larangan Allah. Hanya
ijtihad untuk menurunkan hukm syar'i dari Qur'an dan Sunnah yang fardhu
kifayah.
Akibatnya, sprial kemunduran studi Islam makin menjadi-jadi. Mereka
yang akhirnya secara formal dianggap "pakar" dalam studi Islam, sering
tidak lagi kompeten untuk mengajukan Islam sebagai solusi permasalahan
aktual. Bahkan tidak jarang, orang yang hanya mengenal Islam
sepotong-sepotong, dengan mudah dijadikan masyarakat sebagai "tokoh
Islam", yang didengar ucapannya, dan diikuti pendapatnya.
3.2 Evolusi Islam
Akibat "the wrong man on the wrong place" ini, yang sering ada bukannya
"Islam meluruskan masyarakat" namun "Islam disesuaikan dengan
masyarakat". Karena ummat tidak mengetahui lagi metode menjalankan
ide-ide asli Islam, maka Islam dicoba ditafsirkan kembali agar konform
dengan "semangat zaman". Yang dimasuki tidak cuma aspek-aspek hukum
parsial, namun bahkan ushul fiqh yang fundamental. Maka timbullah
prinsip-prinsip nyeleneh seperti "Fiqh itu mengikuti tempat dan waktu",
atau "Tradisi itu boleh menjadi sumber hukum", atau "Hukum boleh dihapus
demi kemaslahatan", dsb. Bahkan tidak jarang, mimpi ataupun contoh
kehidupan / pengalaman pribadi seorang tokoh muslim kontemporer
dijadikan hujjah.
Mereka mulai menghalalkan bunga dengan alasan itu perlu untuk uang yang
mengalami inflasi atau untuk mengisi kas anak yatim (=ada maslahat).
Pelacuran, judi atau konsumsi khamr mulai tidak dijauhi habis-habisan
namun justru ditolerir secara terbatas dengan istilah "lokalisasi".
Kerjasama dengan negara perampok (Israel) dikatakan halal dengan alasan
tidak ada mimpi yang melarangnya. Dan muslimah difatwakan tidak usah
berjilbab karena istri sang tokoh juga tidak berjilbab.
Dan karena "semangat zaman", maka semua hukum Islam yang lain pun
disesuaikan agar cocok dengan ideologi modern, entah itu kapitalisme,
marxisme, sekulerisme/demokrasi, dsb. Bahkan mereka menganggap "ada
demokrasi dalam Islam" atau "ada kapitalisme dalam Islam". Mereka tidak
lagi mampu melihat mitos-mitos yang ada di balik isme-isme modern itu,
sehingga menganggap asas musyawarah sebagai demokrasi, pasar bebas
sebagai kapitalisme, dan toleransi mazhab sebagai sekularisme.
Bahkan mereka anggap, syi'ar Islam bisa "ditinggikan" atau
"disempurnakan" dengan slogan-slogan nasionalisme, demokrasi, hak asasi
manusia, dsb. Mereka berpikir, dengan itu, Islam bisa ditampilkan dengan
wajah yang lebih "ramah". Namun pada hakekatnya, Islam justru semakin
jauh dari kehidupan. Andaipun nama Islam tampil, ia tak lebih sekedar
sebagai "agama yang diakui negara", "agama negara" atau sekedar
kenyataan bahwa "kekuasaan ada di tangan mereka yang mengaku muslim".
Dan ummat umumnya tanpa sadar sudah puas, bahwa kini mereka tidak lagi
diperhamba oleh penjajah kafir, namun oleh "penjajah muslim". Maka
mereka menghentikan usaha untuk hanya diperhamba oleh Allah atau oleh
hukum-hukum Allah saja.
3.3 Terpojok di Sudut Defensif
Ketika fikrah Islam sudah sangat redup, mitos sudah merajalela, orang
menjadi mukmin tidak karena berpikir tetapi karena ikut-ikutan
lingkungan, khilafah sebagai methode menerapkan Islam di masyarakat
tidak exist lagi, bahkan masyarakat semakin asing dari ajaran Islam yang
murni karena studi Islam ditangani oleh orang-orang yang bukan ahlinya,
yang tidak meluruskan masyarakat namun justru merubah Islam, di saat
yang sama datang serangan yang telak dari orang-orang kafir: MENYUDUTKAN
ISLAM.
Musuh-musuh Islam sadar, bahwa tidak mungkin menghancurkan Islam dan
ummat Islam dengan kekuatan senjata. Karena itu, mereka berupaya terus
menerus tanpa henti, untuk minimal membuat Islam dan ummat Islam tidak
lagi berbahaya bagi kepentingan mereka. Andaikata ummat Islam masih
tegar seperti pohon yang sehat dan berakar dalam, maka niscaya badai
topan sebesar apapun akan dengan tatag dihadapinya. Namun kini, ketika
akar sang pohon sudah lapuk, maka terpaan angin sepoi-sepoi saja bisa
membuatnya rubuh.
Maka ummat Islam dewasa ini umumnya kelimpungan, ketika dikonfrontasikan
dengan berbagai ajaran Islam yang ada dalam Qur'an atau Sunnah
sendiri. Mereka tidak bisa menerangkan, mengapa Islam memerintahkan
memotong tangan pencuri, atau membagi warisan bagi lelaki 2x wanita,
atau bahwa seorang lelaki boleh menikahi sampai 4 istri, atau bahwa
dalam Islam ada perintah jihad, dsb. Ketika orang-orang kafir
mengkritik hal itu sebagai barbarik, bertentangan dengan prinsip-prinsip
hak asasi manusia, atau Islam itu fanatik dan agresif, ummat Islam
umumnya hanya bisa dengan terbata-bata membela diri. Mereka mencoba
menafsirkan kembali Islam, sekedar musuh-musuhnya puas, dan kritikan
mereda.
Mereka katakan, perintah memotong tangan pencuri itu hanya metaforis.
Mereka katakan juga, bahwa sekarang ini warisan harus dibagi sama,
karena wanita muslim sekarang sudah sama derajatnya. Tentang polygami,
mereka katakan, sebenarnya di Qur'an diharamkan, karena manusia tidak
mungkin berlaku adil. Dan tentang jihad, mereka katakan jihad itu hanya
dilakukan bila ummat Islam diserang (defensif).
Amboi, betapa jauhnya tafsiran-tafsiran "modern" ini dengan ajaran Islam
yang murni. Karena dalam Sunnah-nya, Rasulullah telah menunjukkan
sendiri bahwa ia memotong tangan pencuri, bahwa ia menikahi banyak
istri, dan bahwa jihad yang dilakukan ummat Islam melawan Persia atau
Romawi, sama sekali bukan jihad ketika ummat Islam diserang. Dan ajaran
Islam merupakan risalah terakhir yang diturunkan Allah di muka bumi,
sehingga tetap berlaku hingga hari kiamat. Maka betapa anehnya
tafsiran-tafsiran baru, yang mungkin dilakukan dengan "niat baik", namun
hasilnya malah justru memporak-porandakan ajaran Islam yang murni.
Kesalahan tafsir yang fatal ini terjadi, karena ummat Islam memisahkan
antara fikrah dan thariqah, karena semua hukum yang dihujjat tadi,
memang tak bisa jalan sendiri-sendiri, melainkan hanya berfungsi dalam
rangkaian metode yang tepat, dalam suatu negara yang islami, dalam suatu
daulah khilafah.
Spiral kemunduran berputar semakin cepat. Orang-orang yang ditokohkan
berlomba mencari pembenaran atas perilakunya, sehingga banyak rakyat
jelata yang karena kebingungan akhirnya memutuskan untuk beramai-ramai
melepaskan kepercayaannya pada para ulama - termasuk ulama yang shaleh.
Bahkan mereka yang semula gembira dengan type ulama ini, karena merasa
bisa "ngerti bahasanya", lambat laun akan dihadapkan dengan sejumlah
besar kontradiksi. Dan akhirnya sama saja: makin jauh dengan ulama.
Ummat yang masih tersisa ghirahnya pada Islam mencoba langsung
mempelajari Islam dari sumbernya: Qur'an dan Sunnah. Namun mereka lupa,
bahwa untuk itu diperlukan seperangkat bekal, baik ilmu bahasa Quran
(bahasa Arab klasik) maupun ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh. Karena mereka
maju tanpa bekal ini, mereka akan terbentur ke sana ke mari. Akhirnya
kalau tidak terjerumus ke extremitas yang satu (menganggap yang hukum
Islam itu cuma fardh semua dan yang lain haram semua), akan terpuruk ke
extremitas lainnya (menolak memakai hadits, karena terlalu was-was
dengan hadits yang "tidak jelas", dan ujung-ujungnya meragukan Qur'an,
karena tanpa penjelasan dari hadits, Qur'an mustahil dipahami dengan
benar).
Ummat Islam jadi tersudut di pojok defensif. Jarang dari mereka yang
berani mengambil inisiatif untuk menelanjangi berbagai ideologi kafir
yang didasarkan pada mitos, entah mitos demokrasi (dalam politik), mitos
pertumbuhan (dalam ekonomi), maupun mitos HAM (dalam sosial). Tidak
ada lagi dakwah offensif sebagaimana yang dilakukan Rasulullah dan para
pengikutnya terdahulu.
Hasilnya memang tepat seperti yang diinginkan musuh-musuh Islam.
Islam kini tinggal ahlaq - tanpa jihad,
Islam kini tinggal ibadah (ritual) - tanpa syari'ah,
Islam kini boleh menyinari rumah, tapi bukan pasar, pabrik atau bank,
Islam kini boleh menguasai masjid, tapi tidak menguasai kantor,
Islam kini boleh bicara tentang akherat, tapi tidak tentang negara,
Islam yang boleh disanjung adalah Islamnya para pertapa shufi, dan
bukan Islamnya umara' yang zuhud, ulama faqih yang zuhud, aghniya' yang
zuhud atau mujahidin yang zuhud.
Islam yang tidak mampu menolong ummatnya sendiri, baik di Bosnia,
Palestina, Chechnya atau Sudan, apalagi menolong dunia dari disorientasi
kehidupan, dari AIDS, dari kerusakan lingkungan, dari
kesewenang-wenangan para kapitalis di era globalisasi.
dan Qur'an boleh didendangkan di MTQ, dan bukan di Pengadilan,
dan Qur'an boleh dibacakan pada orang mati, bukan pada orang hidup,
dan Qur'an boleh diajarkan di pesantren, dan bukan di universitas,
dan Qur'an boleh untuk menghitung pembagian zakat, namun bukan untuk membagi kekayaan alam dengan adil,
dsb.
Inilah, Islam semakin jauh dari kehidupan, dan Ummat Islam semakin
mundur, meskipun kadang mereka merasa "ada kebangkitan", ketika melihat
masjid penuh, MTQ semarak, dan para pejabat berlomba naik haji. Namun
mereka bingung, ketika ketidakadilan tetap saja langgeng, dan korupsi,
kolusi serta manipulasi malah justru makin menjadi.
Ibarat orang yang sudah sakit parah, Ummat Islam tidak disembuhkan,
tidak dioperasi atau dikasih antibiotik, namun hanya dikasih valium.
"Valium Islam".
Jumat, 29 November 2013
Bank Syariah Mandiri
BANK SYARIAH
MANDIRI
I.
Pengertian Bank
Bank Syariah Mandiri adalah lembaga
perbankan di Indonesia.
Bank ini berdiri pada 1955
dengan nama Bank Industri Nasional. Bank ini beberapa kali berganti nama dan
terakhir kali berganti nama menjadi Bank Syariah Mandiri pada tahun 1999 setelah sebelumnya
bernama Bank Susila Bakti yang dimiliki oleh Yayasan
Kesejahteraan Pegawai Bank Dagang Negara dan PT Mahkota Prestasi.
<script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>
<ins class="adsbygoogle"
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-format="fluid"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-client="ca-pub-8919663720210354"
data-ad-slot="5283970441"></ins>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>
<ins class="adsbygoogle"
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-format="fluid"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-client="ca-pub-8919663720210354"
data-ad-slot="5283970441"></ins>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>
II.
Sejarah Berdirinya Bank
Hadir dengan Cita-Cita Membangun
Negeri
Nilai-nilai perusahaan
yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan integritas telah tertanam kuat pada
segenap insan Bank Syariah Mandiri (BSM) sejak awal pendiriannya.
Kehadiran BSM sejak tahun
1999, sesungguhnya merupakan hikmah sekaligus berkah pasca krisis ekonomi
dan moneter 1997-1998. Sebagaimana diketahui, krisis ekonomi dan moneter sejak
Juli 1997, yang disusul dengan krisis multi-dimensi termasuk di panggung
politik nasional, telah menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat
terhadap seluruh sendi kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia usaha.
Dalam kondisi tersebut, industri perbankan nasional yang didominasi oleh
bank-bank konvensional mengalami krisis luar biasa. Pemerintah akhirnya mengambil
tindakan dengan merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank-bank di
Indonesia.
Salah satu bank
konvensional, PT Bank Susila Bakti (BSB) yang dimiliki oleh Yayasan
Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT Bank Dagang Negara dan PT Mahkota Prestasi juga
terkena dampak krisis. BSB berusaha keluar dari situasi tersebut dengan
melakukan upaya merger dengan beberapa bank lain serta
mengundang investor asing.
Pada saat bersamaan,
pemerintah melakukan penggabungan (merger) empat bank (Bank Dagang Negara, Bank
Bumi Daya, Bank Exim, dan Bapindo) menjadi satu bank baru bernama PT Bank
Mandiri (Persero) pada tanggal 31 Juli 1999. Kebijakan penggabungan tersebut
juga menempatkan dan menetapkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai pemilik
mayoritas baru BSB.
Sebagai tindak lanjut
dari keputusan merger, Bank Mandiri melakukan konsolidasi
serta membentuk Tim Pengembangan Perbankan Syariah. Pembentukan tim ini
bertujuan untuk mengembangkan layanan perbankan syariah di kelompok
perusahaan Bank Mandiri, sebagai respon atas diberlakukannya UU No. 10 tahun
1998, yang memberi peluang bank umum untuk melayani transaksi syariah (dual banking system).
Tim Pengembangan
Perbankan Syariah memandang bahwa pemberlakuan UU tersebut merupakan momentum
yang tepat untuk melakukan konversi PT Bank Susila Bakti dari bank konvensional
menjadi bank syariah. Oleh karenanya, Tim Pengembangan Perbankan Syariah segera
mempersiapkan sistem dan infrastrukturnya, sehingga kegiatan usaha BSB berubah
dari bank konvensional menjadi bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah
dengan nama PT Bank Syariah Mandiri sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris:
Sutjipto, SH, No. 23 tanggal 8 September 1999.
Perubahan kegiatan usaha
BSB menjadi bank umum syariah dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia
melalui SK Gubernur BI No. 1/24/ KEP.BI/1999, 25 Oktober 1999. Selanjutnya,
melalui Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 1/1/KEP.DGS/
1999, BI menyetujui perubahan nama menjadi PT Bank Syariah Mandiri. Menyusul
pengukuhan dan pengakuan legal tersebut, PT Bank Syariah Mandiri secara resmi
mulai beroperasi sejak Senin tanggal 25 Rajab 1420 H atau tanggal 1 November
1999.
PT Bank Syariah Mandiri
hadir, tampil dan tumbuh sebagai bank yang mampu memadukan idealisme
usaha dengan nilai-nilai rohani, yang melandasi kegiatan operasionalnya.
Harmoni antara idealisme usaha dan nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah
satu keunggulan Bank Syariah Mandiri dalam kiprahnya di perbankan Indonesia.
BSM hadir untuk bersama membangun Indonesia menuju Indonesia yang lebih baik.
· 1955 didirikan PT Bank
Industri Nasional
· 1967 berubah nama menjadi
PT Bank Maritim Indonesia
· 1973 berubah nama menjadi
PT Bank Susila Bakti
· 1999 berubah nama menjadi
PT Bank Syariah Mandiri dan menjalankan usaha-usaha perbankan syariah setelah
sebelumnya menjadi bank konvensional
· 2002 mendapat status bank
devisa
III.
Sistem Kerja yang Dilakukan Oleh Bank
Bank
syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang yang pengoprasiannya
di sesuaikan dengan prinsip-prinsip Syari’ah Islam. Menurut rumusan tersebut,
bank islam berarti bank yang tata cara beroprasiannya berdasarkan tata cara
bermuamalah secara Islami, yakni mengacu kepada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits.Sesuai
dengan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UUNo 7 tahun 1992 tentang
perbankan syari’ah adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarakan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum
Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan
kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syari’ah. Bank
berdasarkan prinsip syari’ah, seperti halnya bank konvensional juga berfungsi
sebagai intermediari yaitu mengerakkan dana dari masyarakan dan menyalurkan
kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutukan, dalam bentuk fasilitas
pembiayaan. Bedanya hanyalah bank syari’ah melakukan kegiatan usahanya tidak berdasarakan
bunga, tetapi bedasarkan sistem bagi hasil atau prinsip syari’ah yaitu prinsip
pembagian keuntungan dan kerugian. Selain pengetian di atas, bank syari’ah juga
diartikan sebagai bank yang beoperasi sesuai dengan prinsip-prinsi syari’ah
Islam, atau bank yang tata cara beroperasiannya mengecu kepada ketentuan
Al-Qu’an dan Al-Hadits. Maksudnya adalah bank yang tata cara beroprasiannya itu
mengikuti suruhan dan larangan yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Sesuai suruhan dan larangan itu, maka yang dijalankan adalah praktek-praktek
usaha yang dilakukan pada zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah
ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh agama Islam.
IV.
Kontribusi Pada Perekonomian Daerah
Maupun Nasional
Dibandingkan dengan yang lain,
industri kreatif memang belum memberikan kontribusi besar seperti pertanian,
yaitu masih kurang dari 10 persen. Namun, peminatnya yang semakin banyak
berpotensi akan memberikan kontribusi yang lebih besar lagi. Peran bank,
khususnya bank syariah, juga diperlukan untuk mengembangkan industri ini. Bank
bisa memberikan pembiayaan-pembiayaan yang terjangkau bagi pengusaha yang
hendak mengembangkan usaha kreatif. Demikian dikatakan Elitua Simarmata, Staf
Khusus Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Ia menambahkan, modal
merupakan masalah utama dalam industri kreatif. Karena itu, bank diharapkan
dapat memberikan suntikan modal melalui pembiayaan yang bersyarat mudah.Harapan
ini juga sejalan dengan penambahan lokasi sebaran kantor bank syariah yang
merupakan hal penting. “Hal ini bertujuan agar pelaku usaha dapat mengakses
pembiayaan kepada bank,” tuturnya.
Bank diharapkan memiliki
asesor yang dapat mengevaluasi usaha yangdikembangkan oleh pelaku usaha.
“Selama ini, belum banyak evalu-ator bisnis di lembaga perbankan,” tutur
Halituah.Hal lain yang juga tidak kalah penting, kata Hal ituah, adalah adanya
kemitraan antara bank dan pelaku usaha. “Juga aturan di bank yang memudahkan
pelaku usaha mengembangkan usahanya,” ujarnya.
Bank memang merupakan
bagian kecil dari industri kreatif, yaitu bagian penyedia modal. “Namun, peran
bank sama pentingnya dengan hal-hal lain seperti perizinan,” tegasnya. Direktur
Bank Syariah Mandiri (BSM) Hanawijaya mengatakan, perusahaannya telah memberikan
ruang bagi pelaku usaha untuk mengajukan pembiayaan. Ada tiga jalur yang
digunakan BSM dalammemberikan pembiayaan kepada pelaku usaha. Pertama, BSM
memberikan pembiayaan langsung. Pembiayaan ini seperti warung mikro yang
dimiliki BSM dengan maksimal pembiayaan Rp100 juta.
BSM juga menyalurkan
pembiayaan melalui kemitraan. Beberapa pelaku usaha telah melakukan kemitraan
dengan industri kreatif. “Kami paling banyak bermitra dengan industri fashion
dan kerajinan,” tutur Hana.
Terakhir, BSM juga menyalurkan kredit
usaha rakyat (KUR). “Semua pembiayaan memang menuntut persyaratan,”
lanjutnya.Namun, sebagai pelaku usaha baru, nasabah dapat mengajukan pembiayaan
yang diambil dari dana zakat BSM. Dari dana ini, nasabah bisa memulai usaha
yang terus dimonitor perkembangannya oleh BSM. Dana ini biasanya Rp7,5 juta
hingga Rp10 juta per nasabah.Tentu saja tidak selamanya pelaku usaha terus
dikucuri dana. Setelah pelaku usaha berhasil mengembangkan usahanya, ia
disarankan segera memiliki aset tetap sebagai jaminan untuk melebarkan sayap
usaha dengan mengajukan pembiayaan yang lebih besar jumlahnya.
V.
Struktur Organisasi Perbankan
Komisaris Utama
merangkap Komisaris Independen
|
:
|
Achmad Marzuki
|
Komisaris Independen
|
:
|
Abdillah
|
Komisaris Independen
|
:
|
Ramzi A Zuhdi
|
Komisaris
|
:
|
Lilis Kurniasih
|
Komisaris
|
:
|
Tardi
|
Direktur Utama
|
:
|
Yuslam Fauzi
|
Direktur
|
:
|
Achmad Fauzi
|
Direktur
|
:
|
Hanawijaya
|
Direktur
|
:
|
Sugiharto
|
Direktur
|
:
|
Amran Nasution
|
Direktur
|
:
|
Zainal Fanani
|
Ketua(Plh) dan
Anggota
|
:
|
|
Anggota
|
:
|
Drs H Mohammad
Hidayat MBA
|
Label:
Agama
Lokasi:
Kuningan, Jawa Barat, Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)